Home / Uncategorized

Kamis, 16 Maret 2023 - 21:29 WIB

Waspada, Penipuan Surat Tilang Elektronik di WA, Bisa Kuras Isi Rekening

Aksi penipuan kembali beredar di media sosial WhatsApp mengenai tilang elektronik. Pesan tersebut mengatasnamakan kepolisian dengan melampirkan sebuah dokumen dengan format APK.

Faktanya, surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan beserta bukti seperti yang tertulis di etle-pmj.inf. Pembayaran tilang pun bisa dibayar menggunakan BRIVA atau transfer bank lain setelah konfirmasi di situs resmi ETLE atau datang langsung ke Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Ilustrasi Pesan WA berisi APK Phising

Dilansir dari kominfo.go.id, kode pembayaran untuk ETLE pun hanya dikirimkan melalui SMS dan dikirim dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Jadi, perlu diingat oleh masyarakat bahwa ETLE dan kode pembayarannya tidak pernah dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga  Jelang Lebaran, Polres Luwu Timur Dan Bhayangkari Adakan Bazaar Daging Sapi Murah

Oleh karena itu, pesan WhatsApp yang melampirkan APK sebagai surat tilang jelas penipuan. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui akun Twitter resminya @kontakBRI pun mengimbau masyarakat untuk tidak menginstal dokumen APK agar terhindar dari kebocoran atau pencurian data.

Sebelumnya juga pernah marak penipuan yang melampirkan dokumen APK dengan kedok surat undangan pernikahan dan kurir paket. Di media sosial banyak yang membagikan pesan-pesan yang datang mengenai dokumen APK tersebut bahkan ada yang sudah terlanjur memencet dokumen APK yang dikirimkan.

Baca Juga  PANEN JAGUNG DI DESA SUMBER ALAM, POLSEK MANGKUTANA TURUT HADIR

Penipuan ini bisa termasuk phising dan sniffing. Melansir kominfo.go.id, menurut Dirjen Semuel modus penipuan berupa phising dilakukan oleh oknum yang mengaku dari suatu lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email, atau pesan teks untuk mendapatkan data pribadi.

Sementara itu, sniffing merupakan tindakan peretasan untuk mengumpulkan informasi, seperti data penting korban, password m-banking, dan lainnya, secara ilegal melalui jaringan yang ada pada perangkat korbannya.

Kementerian Kominfo mendorong untuk meningkatkan budaya data privacy dan pembudayaan tersebut bisa berlangsung dalam level organisasi atau individu. Masyarakat juga harus lebih waspada jika mendapatkan informasi. Pastikan lagi dengan menghubungi media sosial atau hotline resmi lembaga atau organisasi tersebut.

Sumber: bisnis.com

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polres Luwu Timur Berbagi Takjil Ramadan, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat

Uncategorized

Wakapolres Luwu Timur Hadiri Pelepasan Kontingen PGRI Menuju PORSENIJAR 2026

Uncategorized

AIPDA SAIFUL HASAN Tinjau Lahan untuk Program Ketahanan Pangan di Desa Bawalipu

Uncategorized

JUMAT CURHAT, POLSEK TOMONI TIMUR DENGARKAN LANGSUNG KELUHAN WARGA

Uncategorized

Respons Cepat Satlantas Polres Luwu Timur Tangani Kecelakaan Maut di Jalan Trans Sulawesi

Uncategorized

Kapolri-Mentan Panen Raya Jagung di Bone, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Uncategorized

SIGAP DAN RESPONSIF, POLAIRUD POLRES LUWU TIMUR PASTIKAN KESELAMATAN NELAYAN DI TELUK BONE

Uncategorized

Polres Luwu Timur Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025