Home / Uncategorized

Kamis, 16 Maret 2023 - 21:29 WIB

Waspada, Penipuan Surat Tilang Elektronik di WA, Bisa Kuras Isi Rekening

Aksi penipuan kembali beredar di media sosial WhatsApp mengenai tilang elektronik. Pesan tersebut mengatasnamakan kepolisian dengan melampirkan sebuah dokumen dengan format APK.

Faktanya, surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan beserta bukti seperti yang tertulis di etle-pmj.inf. Pembayaran tilang pun bisa dibayar menggunakan BRIVA atau transfer bank lain setelah konfirmasi di situs resmi ETLE atau datang langsung ke Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Ilustrasi Pesan WA berisi APK Phising

Dilansir dari kominfo.go.id, kode pembayaran untuk ETLE pun hanya dikirimkan melalui SMS dan dikirim dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Jadi, perlu diingat oleh masyarakat bahwa ETLE dan kode pembayarannya tidak pernah dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga  Kapolri-Mentan Panen Raya Jagung di Bone, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Oleh karena itu, pesan WhatsApp yang melampirkan APK sebagai surat tilang jelas penipuan. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui akun Twitter resminya @kontakBRI pun mengimbau masyarakat untuk tidak menginstal dokumen APK agar terhindar dari kebocoran atau pencurian data.

Sebelumnya juga pernah marak penipuan yang melampirkan dokumen APK dengan kedok surat undangan pernikahan dan kurir paket. Di media sosial banyak yang membagikan pesan-pesan yang datang mengenai dokumen APK tersebut bahkan ada yang sudah terlanjur memencet dokumen APK yang dikirimkan.

Baca Juga  Polisi Penggerak Ketahanan Pangan Desa Lambarese Tinjau Lahan Tidur untuk Penanaman JagungBurau, Luwu Timur

Penipuan ini bisa termasuk phising dan sniffing. Melansir kominfo.go.id, menurut Dirjen Semuel modus penipuan berupa phising dilakukan oleh oknum yang mengaku dari suatu lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email, atau pesan teks untuk mendapatkan data pribadi.

Sementara itu, sniffing merupakan tindakan peretasan untuk mengumpulkan informasi, seperti data penting korban, password m-banking, dan lainnya, secara ilegal melalui jaringan yang ada pada perangkat korbannya.

Kementerian Kominfo mendorong untuk meningkatkan budaya data privacy dan pembudayaan tersebut bisa berlangsung dalam level organisasi atau individu. Masyarakat juga harus lebih waspada jika mendapatkan informasi. Pastikan lagi dengan menghubungi media sosial atau hotline resmi lembaga atau organisasi tersebut.

Sumber: bisnis.com

Share :

Baca Juga

Uncategorized

PEMANTAUAN LAHAN PERTANIAN: POLISI PENGGERAK DESA LAKUKAN PENGECEKAN LAHAN TANAMAN JAGUNG DI DESA BALANTANG

Uncategorized

Upacara Tradisi Wisuda Pelepasan Purna Bhakti Personel Polda Sulsel Periode Juli 2022 – 1 Oktober 2023, Polda Sulsel Lepas 115 Polisi dan ASN Yang Memasuki Masa Purna Bhakti

Uncategorized

MINGGU KASIH POLSEK WASUPONDA DI GEREJA KATHOLIK KRISTUS RAJA KEC. WASUPONDA

Uncategorized

MINGGU KASIH POLSEK MANGKUTANA DI GEREJA PROTESTAN INDONESIA LUWU (GPIL) KEC. MANGKUTANA

Uncategorized

POLRES LUWU TIMUR HADIRI SAFARI RAMADAN DAN BUKA PUASA BERSAMA PEMKAB DI BURAU

Uncategorized

POLRES LUWU TIMUR TUNJUKKAN KEPEDULIAN LINGKUNGAN MELALUI KEGIATAN ASRI DI MASJID NURUL FALAH

Uncategorized

JUMAT CURHAT, POLSEK MALILI DENGARKAN LANGSUNG KELUHAN WARGA

Uncategorized

PENINJAUAN LOKASI PENANAMAN JAGUNG DI DESA BAHARI, KECAMATAN WOTU