Luwu Timur – Dalam rangka Operasi Pekat Lipu-2025, Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu Timur kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minuman keras (miras) ilegal. Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, di Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur.
Petugas berhasil mengamankan seorang wanita berinisial Ketut Wirana (52) yang diduga sebagai pelaku pendistribusian miras tanpa izin resmi. Pelaku merupakan warga setempat dan berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
1 jerigen berisi 35 liter minuman keras tradisional jenis cap tikus
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, IPTU A. Fadhly Yusuf, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan Tim Resmob terkait peredaran miras tanpa izin di wilayah tersebut. Setelah informasi dinyatakan akurat, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan, dan tidak melakukan perlawanan,” ujar IPTU Fadhly.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Luwu Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Luwu Timur dalam menjaga ketertiban umum dan memberantas penyakit masyarakat, terutama menjelang Hari Raya.
Polres Luwu Timur mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal, dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.









