Luwu Timur, 12 Mei 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), bersama anggota Polsek Mangkutana, menggelar Operasi Pekat Lipu 2025 dengan sasaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Mangkutana.
Operasi yang dilakukan pada hari Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WITA ini, menyasar dua cafe yang diduga menjual miras secara ilegal. Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 liter ballo (minuman tradisional beralkohol) dan 1 karton bir. Berikut data pemilik dan barang bukti yang diamankan:
10 liter ballo (miras tradisional)
1 karton bir
Kapolres Luwu Timur melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa operasi ini akan terus dilaksanakan secara berkala. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa,” ujarnya.









