Home / Uncategorized

Senin, 27 November 2023 - 12:33 WIB

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

Sulut. Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu (26/11/23).

Menurut Kapolda, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

Baca Juga  JUMAT CURHAT , POLSEK MANGKUTANA DENGARKAN LANGSUNG KELUHAN WARGA MANGKUTANA

“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.
“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga  Wakapolda Buka Orientasi Pra Tugas Lulisan Diktuk Bintara dan Tamtama Gel. 2 TA. 2023 Polda Sulsel

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

POLRES LUWU TIMUR HADIR DALAM SAFARI RAMADHAN PEMKAB LUTIM, WUJUD SINERGI JAGA KAMTIBMAS

Uncategorized

Apel Perdana, Karo SDM Polda Sulsel Kombes Aris Haryanto Tekankan Ini

Uncategorized

JUMAT CURHAT, POLSEK MALILI DI KANTOR KELURAHAN DENGARKAN LANGSUNG KELUHAN WARGA

Uncategorized

Polres Luwu Timur Sosialisasikan Pencegahan Illegal Fishing dan Keselamatan Beraktivitas di Danau Towuti

Uncategorized

JUMAT CURHAT , POLSEK WOTU DENGARKAN LANGSUNG KELUHAN WARGA WOTUP

Uncategorized

Pelatihan Dalmas Sat Samapta Polres Luwu Timur

Uncategorized

Polsek Malili Bersama Warga Gotong Royong Siapkan Lahan Jagung di Lakawali

Uncategorized

POLRES LUWU TIMUR INTENSIFKAN PEMBINAAN ROHANI BAGI TAHANAN MELALUI GIAT BINROH