Home / Uncategorized

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:38 WIB

Operasi Antik Lipu 2025, Polres Lutim Tangkap Pelaku Non TO di Towuti

Towuti  – Ketegasan Polres Luwu Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus menunjukkan hasil. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu. Kali ini, terduga pelaku yang diamankan merupakan non-target operasi (non TO), namun berhasil terjaring berkat kejelian dan kesigapan petugas di lapangan.

Terduga pelaku berinisial YL (33 tahun), warga Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, ditangkap di rumahnya pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 10.30 WITA. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur AKP Nasruddin, didampingi oleh KBO Sat Narkoba IPDA Asming Mariong serta anggota Sat Narkoba lainnya berhasil menyita barang bukti berupa 4 sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram brutto, 1 sachet kosong bekas pakai, 1 buah tempat rokok merek Urban Mild dan 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru.

Baca Juga  JUMAT CURHAT, POLSEK TOMONI TIMUR DENGARKAN LANGSUNG KELUHAN WARGA

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga di Desa Wawondula. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba segera merespons laporan tersebut dan mendatangi lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan langsung mengamankan pelaku YL.

Barang bukti ditemukan di dalam rumah pelaku, termasuk sabu dalam 4 sachet plastik serta alat bantu lainnya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, YL mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan niatnya untuk menjual sekaligus mengonsumsi sabu tersebut. Pengakuan ini memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika meskipun sebelumnya tidak masuk dalam daftar target operasi.

Baca Juga  POLRES LUWU TIMUR GELAR PASAR MURAH UNTUK BANTU MASYARAKAT JELANG IDUL FITRI

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penangkapan terhadap pelaku non TO ini menjadi bukti bahwa Operasi Antik Lipu 2025 tidak hanya menyasar target utama, tetapi juga berperan efektif dalam menjaring pelaku yang selama ini luput dari pantauan. Kami terus mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar Bripka A. Muh. Taufik, Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur.

Polres Luwu Timur akan terus mengintensifkan operasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kapolri Dikukuhkan Gelar Adat di Kabupaten Bone dalam Kunjungan Mendampingi Mentan RI

Uncategorized

Kapolda Sulsel Kunjungi Rumah Duka Bripda Dirja Pratama di Pinrang, Pastikan Penanganan Kasus Secara Transparan

Uncategorized

Pasca Bentrok di Morowali Utara Polres Luwu Timur Perketat Perbatasan SULSEL -SULTENG

Uncategorized

Empat Jaringan Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Lutim, 55 Gram Sabu-sabu Diamankan Sebagai Barang Bukti

Uncategorized

POLRES LUWU TIMUR HADIR DALAM SAFARI RAMADHAN PEMKAB LUTIM, WUJUD SINERGI JAGA KAMTIBMAS

Uncategorized

JUMAT CURHAT , POLSEK BURAU DENGARKAN LANGSUNG KELUHAN WARGA BURAU

Uncategorized

Polsek Tomoni Timur Pantau Langsung Lahan Jagung Petani, Dukung Program Ketahanan PanganTomoni Timur

Uncategorized

POLRES LUWU TIMUR GENCARKAN SOSIALISASI ANTI NARKOBA DI SEKOLAH, BENTUK GENERASI MUDA BERINTEGRITAS