Home / Uncategorized

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:38 WIB

Operasi Antik Lipu 2025, Polres Lutim Tangkap Pelaku Non TO di Towuti

Towuti  – Ketegasan Polres Luwu Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus menunjukkan hasil. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu. Kali ini, terduga pelaku yang diamankan merupakan non-target operasi (non TO), namun berhasil terjaring berkat kejelian dan kesigapan petugas di lapangan.

Terduga pelaku berinisial YL (33 tahun), warga Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, ditangkap di rumahnya pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 10.30 WITA. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur AKP Nasruddin, didampingi oleh KBO Sat Narkoba IPDA Asming Mariong serta anggota Sat Narkoba lainnya berhasil menyita barang bukti berupa 4 sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram brutto, 1 sachet kosong bekas pakai, 1 buah tempat rokok merek Urban Mild dan 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru.

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Luwu Timur Gelar Bakti Religi dengan Pembersihan TPU Serentak

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga di Desa Wawondula. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba segera merespons laporan tersebut dan mendatangi lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan langsung mengamankan pelaku YL.

Barang bukti ditemukan di dalam rumah pelaku, termasuk sabu dalam 4 sachet plastik serta alat bantu lainnya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, YL mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan niatnya untuk menjual sekaligus mengonsumsi sabu tersebut. Pengakuan ini memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika meskipun sebelumnya tidak masuk dalam daftar target operasi.

Baca Juga  KONSER REPUBLIK SUKSES GUNCANG LUWU TIMUR, BERLANGSUNG TERTIB DAN KONDUSIF

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penangkapan terhadap pelaku non TO ini menjadi bukti bahwa Operasi Antik Lipu 2025 tidak hanya menyasar target utama, tetapi juga berperan efektif dalam menjaring pelaku yang selama ini luput dari pantauan. Kami terus mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar Bripka A. Muh. Taufik, Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur.

Polres Luwu Timur akan terus mengintensifkan operasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

POLRES LUWU TIMUR GELAR PANEN RAYA JAGUNG SERENTAK KUARTAL II, WUJUD DUKUNGAN SWASEMBADA PANGAN NASIONAL 2025

Uncategorized

Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

Uncategorized

Respons Cepat Satlantas Polres Luwu Timur Tangani Kecelakaan Maut di Jalan Trans Sulawesi

Uncategorized

DUKUNG KETAHANAN PANGAN, POLISI CEK LAHAN TANAMAN JAGUNG DI TOMONI TIMUR

Uncategorized

JUMAT CURHAT , POLSUBSEKTOR ANGKONA DENGARKAN LANGSUNG KELUHAN WARGA ANGKONA

Uncategorized

Polres Luwu Timur Gelar Pengamanan Ketat Sidang Konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili

Uncategorized

POLRES LUWU TIMUR AKTIF IKUTI DIALOG NASIONAL POLRI, PERKUAT KESIAPAN HADAPI TANTANGAN HUKUM DI ERA AI

Uncategorized

MINGGU KASIH PRESISI POLSEK MALILI DI DESA MALILI KEC. MALILI