Home / Uncategorized

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:12 WIB

Empat Jaringan Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Lutim, 55 Gram Sabu-sabu Diamankan Sebagai Barang Bukti

LUTIM — Jaringan pengedar narkoba dibongkar satu persatu. Baru-baru ini, ada empat jaringan pengedar berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Luwu Timur. Satresnarkoba Polres Luwu Timur mulai melakukan operasi pengungkapan jaringan pengedar narkoba di Desa Soroako, Kecamatan Nuha, Senin (24/03/2025).

Polisi berhasil mengamankan laki-laki berinisial MAK (46) sebagai pelaku. Di tangan pelaku diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 49,64 gram, timbangan digital, batang sendok sabu-sabu, tujuh bal sachet kosong, tas, dan handphone. “Pelaku disangka pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, Rabu, (07/05/25).

Ancaman hukumannya sambung Taufik, pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan atau maksimal 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Jaringan pengedar kedua berhasil diungkap di Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Selasa, (08/04/25).

Baca Juga  Polres Luwu Timur Terjunkan Personel Gabungan Amankan Perayaan Dharma Shanti Nyepi di Angkona

Polisi mengamankan pria berinisial SA (36) sebagai pelaku. “SA ini DPO atas penunjukan dari tersangka berinisial SRO dan AA dengan barang bukti empa sachetnarkotika jenis sabu dengan total berat 0,76 gram,” beber Taufik. Jaringan ketiga berhasil terungkap Senin, (14/04/25). Satresnarkoba Polres Luwu Timur berhasil mengamankan dua orang laki-laki. Masing-masing berinisial GLB (39) dan FF (25).

Kedua pelaku ini ditangkap karena melakukan pengedaran narkotika jenis obat terlarang. Polisi menyita barang bukti obat-obatan jenis THD sebanyak 247 butir jenis trihexypehenidly dan 40 butir jenis tramadol di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda.

Keduanya diancam pidana sebagaimana yang dimaksud undangan-undnag RI No. 06 Tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang atau UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan.

Baca Juga  Kadivhumas Polri Berangkatkan 15 Orang Ibadah Umroh Dalam Rangka Hari Jadi ke-72 Humas Polri

Ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Jaringan pengedar sabu-sabu yang ke empat diamankan di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Sabtu (19/04/25). Pelakunya laki-laki berinisial RTP (31). Pelaku menguasai 7,93 gram narkotika jenis sabu-sabu. “Jadi sudah dipisahkan ke dalam beberapa plastik sachet. Ada ukuran sedang, kecil dan satu ukuran besar. Totalnya 7,93 gram. Semuanya barang buktinya sudah diamankan,” kata Taufik lagi.

Dari empat jaringan in, polisi mengamankan narkotika sabu-sabu sebanyak 55 gram. Kemudian jenis obat daftar G sebanyak 287 butir. Taufik menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati. Jangan sekali-kali tergiur untuk mencoba menggunakan narkotika.

“Kalau ada yang dicurigai silahkan langsung lapor. Biar semua pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika ini diberantas,” imbuhnya. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polisi Penggerak Ketahanan Pangan Desa Lambarese Tinjau Lahan Tidur untuk Penanaman JagungBurau, Luwu Timur

Uncategorized

MINGGU KASIH POLSEK TOWUTI DI GEREJA KIBAID KEC. TOWUTI

Uncategorized

Polsek Malili Bersama Pemdes Lakawali dan Babinsa Tinjau Lokasi Kebun Jagung, Rencanakan Penyemprotan Rumput

Uncategorized

Wakapolres Luwu Timur Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Wujud Sinergitas Polri dalam Mendukung Pemerintahan Daerah

Uncategorized

MINGGU KASIH POLSEK MANGKUTANA DI GEREJA GKST JEMAAT SETIA BAKTI KEC. MANGKUTANA

Uncategorized

POLISI PENGGERAK KETAHANAN PANGAN TINJAU LAHAN JAGUNG DI DESA PASI PASI

Uncategorized

MINGGU KASIH POLSEK MANGKUTANA DI GEREJA TORAJA PGI WARGA KEC. MANGKUTANA

Uncategorized

KRYD Polsek Wasuponda Antisipasi Gangguan Kamtibmas