Home / Uncategorized

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:38 WIB

Operasi Antik Lipu 2025, Polres Lutim Tangkap Pelaku Non TO di Towuti

Towuti  – Ketegasan Polres Luwu Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus menunjukkan hasil. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu. Kali ini, terduga pelaku yang diamankan merupakan non-target operasi (non TO), namun berhasil terjaring berkat kejelian dan kesigapan petugas di lapangan.

Terduga pelaku berinisial YL (33 tahun), warga Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, ditangkap di rumahnya pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 10.30 WITA. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur AKP Nasruddin, didampingi oleh KBO Sat Narkoba IPDA Asming Mariong serta anggota Sat Narkoba lainnya berhasil menyita barang bukti berupa 4 sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram brutto, 1 sachet kosong bekas pakai, 1 buah tempat rokok merek Urban Mild dan 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru.

Baca Juga  MINGGU KASIH POLSEK TOWUTI DI GEREJA KRISTEN SULAWESI TENGAH (GKST) KEC. TOWUTI

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga di Desa Wawondula. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba segera merespons laporan tersebut dan mendatangi lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan langsung mengamankan pelaku YL.

Barang bukti ditemukan di dalam rumah pelaku, termasuk sabu dalam 4 sachet plastik serta alat bantu lainnya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, YL mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan niatnya untuk menjual sekaligus mengonsumsi sabu tersebut. Pengakuan ini memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika meskipun sebelumnya tidak masuk dalam daftar target operasi.

Baca Juga  MINGGU KASIH POLSEK WOTU DI KELOMPOK PENGRAJIN UKIRAN BATU KEC. WOTU

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penangkapan terhadap pelaku non TO ini menjadi bukti bahwa Operasi Antik Lipu 2025 tidak hanya menyasar target utama, tetapi juga berperan efektif dalam menjaring pelaku yang selama ini luput dari pantauan. Kami terus mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar Bripka A. Muh. Taufik, Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur.

Polres Luwu Timur akan terus mengintensifkan operasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsubsektor Angkona dan Warga Taripa Bersinergi Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Luwu Timur

Uncategorized

MINGGU KASIH POLSEK WOTU DI GEREJA TORAJA KEC. WOTU

Uncategorized

JUMAT CURHAT , POLSEK TOWUTI DENGARKAN LANGSUNG KELUHAN WARGA TOWUTI

Uncategorized

MINGGU KASIH POLSEK TOWUTI DI GEREJA KIBAID KEC. TOWUTI

Uncategorized

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Bersama Dirangkaikan Halal Bihalal dalam Rangka Memperkuat Soliditas Personel

Uncategorized

POLRES LUWU TIMUR HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD, WUJUD DUKUNGAN TERHADAP PEMBANGUNAN DAERAH

Uncategorized

Program Makan Bergizi Gratis Sentuh Ribuan Siswa di Malili, Luwu Timur

Uncategorized

Kompolnas: Kampanye Hari Pertama Berjalan Kondusif