Home / Uncategorized

Kamis, 16 Maret 2023 - 21:29 WIB

Waspada, Penipuan Surat Tilang Elektronik di WA, Bisa Kuras Isi Rekening

Aksi penipuan kembali beredar di media sosial WhatsApp mengenai tilang elektronik. Pesan tersebut mengatasnamakan kepolisian dengan melampirkan sebuah dokumen dengan format APK.

Faktanya, surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan beserta bukti seperti yang tertulis di etle-pmj.inf. Pembayaran tilang pun bisa dibayar menggunakan BRIVA atau transfer bank lain setelah konfirmasi di situs resmi ETLE atau datang langsung ke Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Ilustrasi Pesan WA berisi APK Phising

Dilansir dari kominfo.go.id, kode pembayaran untuk ETLE pun hanya dikirimkan melalui SMS dan dikirim dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Jadi, perlu diingat oleh masyarakat bahwa ETLE dan kode pembayarannya tidak pernah dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga  Kadivhumas Polri Berangkatkan 15 Orang Ibadah Umroh Dalam Rangka Hari Jadi ke-72 Humas Polri

Oleh karena itu, pesan WhatsApp yang melampirkan APK sebagai surat tilang jelas penipuan. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui akun Twitter resminya @kontakBRI pun mengimbau masyarakat untuk tidak menginstal dokumen APK agar terhindar dari kebocoran atau pencurian data.

Sebelumnya juga pernah marak penipuan yang melampirkan dokumen APK dengan kedok surat undangan pernikahan dan kurir paket. Di media sosial banyak yang membagikan pesan-pesan yang datang mengenai dokumen APK tersebut bahkan ada yang sudah terlanjur memencet dokumen APK yang dikirimkan.

Baca Juga  Safari Ramadhan Kebun Luwu I dan PKS Luwu PTPN XIV

Penipuan ini bisa termasuk phising dan sniffing. Melansir kominfo.go.id, menurut Dirjen Semuel modus penipuan berupa phising dilakukan oleh oknum yang mengaku dari suatu lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email, atau pesan teks untuk mendapatkan data pribadi.

Sementara itu, sniffing merupakan tindakan peretasan untuk mengumpulkan informasi, seperti data penting korban, password m-banking, dan lainnya, secara ilegal melalui jaringan yang ada pada perangkat korbannya.

Kementerian Kominfo mendorong untuk meningkatkan budaya data privacy dan pembudayaan tersebut bisa berlangsung dalam level organisasi atau individu. Masyarakat juga harus lebih waspada jika mendapatkan informasi. Pastikan lagi dengan menghubungi media sosial atau hotline resmi lembaga atau organisasi tersebut.

Sumber: bisnis.com

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polisi Pantau Kesiapan Lahan Jagung di Libukan Mandiri, Petani Siap tanam Maret Mendatang

Uncategorized

JUMAT CURHAT, POLSEK MANGKUTANA DENGARKAN LANGSUNG KELUHAN WARGA

Uncategorized

MINGGU KASIH POLSEK TOMONI TIMUR DI DESA KERTRAHARJO KEC. TOMONI TIMUR

Uncategorized

Polsubsektor Angkona Bersama Warga Panen Jagung di Desa Maliwowo

Uncategorized

MINGGU KASIH POLSEK MANGKUTANA DI GEREJA BENTHEL KEC. MANGKUTANA

Uncategorized

JUMAT CURHAT , POLSEK MANGKUTANA DENGARKAN LANGSUNG KELUHAN WARGA MANGKUTANA

Uncategorized

MINGGU KASIH KAPOLRES LUWU TIMUR DI GEREJA TORAJA JEMAAT KALAENA MANGKUTANA

Uncategorized

Brigadir Taruna Akpol Helena Harumkan Nama Bangsa di Kancah Internasional