Home / Berita

Selasa, 5 April 2022 - 19:35 WIB

Press Release Polres Luwu Timur dugaan Tindak Pidana Korupsi mantan Kades Matano

Malili – Giat Polres Luwu Timur yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Silvester. M. M. Simamora, S.IK, M.H. didampingi Wakapolres Kompol Muh. Rifai S.Pd melakukan press release kasus Tipikor yang terjadi di Desa Matano Kec. Nuha Kab. Luwu Timur.

Pelaku berjumlah dua orang pada saat itu melakukan penyalahgunaan terhadap anggaran belanja Desa APBDes T.A 2018 dan 2019 yang sebagian uangnya dipergunakan untuk keperluan pribadi sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan desa tidak terlaksana.

Berdasarkan Hasil laporan kepolisian Nomor RPA 06/V.2021/SPKT Polres Luwu Timur Polda SUL SEL dimana hasil audit inspektorat terdapat kerugian negara sebesar Rp 869.013.429. pemeriksaan terhadap saksi -saksi serta saksi ahli disertai dengan berkas barang bukti.

Baca Juga  Sidak di Polsek Jajaran, Kasie Propam Polres Luwu Timur AKP Agusman SH,MH Giat Ops Disiplin pada Personil

Pelaku atas nama Mr Kaur keuangan Desa matano sudah terlebih dahulu dilakukan Sidang Tipikor Makassar dengan Vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000, apabila tidak dibayar akan ditambah kurungan selama 6 bulan penjara.

Sementara pelaku tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik Polres Luwu Timur sampai akhirnya melarikan diri dan buron dan pada tanggal 3 november 2021 diterbitkan Surat DPO. Selanjutnya tanggal 29 Maret 2022, JD ditangkap Oleh penyidik Tipikor Polres Luwu timur ditempat persembunyian dikota Jakarta Timur provinsi DKI Jakarta saat menunggu ojek online.

Baca Juga  DI DUGA REM BLONG,MOBIL TRUCK MASUK JURANG DI SOROWAKO, PERSONIL POLSEK WASUPONDA LAKUKAN PENANGANAN.

Pelaku JD akan menjalani penahanan Di Mako Polres Luwu Timur dua puluh hari kedepan untuk permintaan keterangan selanjutnya.

Tersangka JD juga merupakan DPO dari kejaksaan Negeri Malili atas kasus pemalsuan Dokumen berkekuatan Hukum tetap.

Pelaku dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar.

Share :

Baca Juga

Berita

KEGIATAN MUSREMBANG DALAM RANGKA EVALUASI PROGRAM RKPDES TAHUN 2022,INFORMASI PAGU INDIKATIF TAHUN 2023(APBD/APBN) DESA TABARANO KEC. WASUPONDAKAB. LUWU TIMUR

Berita

KEGIATAN PROBLEM SOLVING BHABINKAMTIBMAS POLSEK MANGKUTANA

Berita

BRIMOB BERJAGA DI PEMILIHAN WAKIL BUPATI LUWU TIMUR

Berita

PS. Kanit Binmas Polsek Wotu Melaksanakan Sambang di Sekolah SD 135 Binano
Kepala Kantor KP2KP Malili didampingi Kabag SDM dan Kabag Log Polres Lutim

Berita

Taat Pajak, Personil Polres Luwu Timur Menerima Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan

Berita

KEGIATAN DOOR TO DOOR SYSTEM (DDS) BHABINKAMTIBMAS POLSEK WOTU POLRES LUWU TIMUR

Berita

Kepolisian Resor Luwu Timur melalui kasubag watpers IPTU AWAL, SH, MH menghadirkan kasubsi penmas SiHumas dan KBO Sabhara sebagai pemateri Pelatihan Kemampuan Komunikasi Digital bagi personel Polres Luwu Timur

Berita

BHABINKAMTIBMAS POLSEK MALILI MENJADI PEMATERI DALAM KEGIATAN LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN OSIS SMKN 1 LUWU TIMUR.