Home / Berita

Selasa, 5 April 2022 - 19:35 WIB

Press Release Polres Luwu Timur dugaan Tindak Pidana Korupsi mantan Kades Matano

Malili – Giat Polres Luwu Timur yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Silvester. M. M. Simamora, S.IK, M.H. didampingi Wakapolres Kompol Muh. Rifai S.Pd melakukan press release kasus Tipikor yang terjadi di Desa Matano Kec. Nuha Kab. Luwu Timur.

Pelaku berjumlah dua orang pada saat itu melakukan penyalahgunaan terhadap anggaran belanja Desa APBDes T.A 2018 dan 2019 yang sebagian uangnya dipergunakan untuk keperluan pribadi sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan desa tidak terlaksana.

Berdasarkan Hasil laporan kepolisian Nomor RPA 06/V.2021/SPKT Polres Luwu Timur Polda SUL SEL dimana hasil audit inspektorat terdapat kerugian negara sebesar Rp 869.013.429. pemeriksaan terhadap saksi -saksi serta saksi ahli disertai dengan berkas barang bukti.

Baca Juga  PERISTIWA PENGANIAYAAN DI DUSUN SUMALI DESA RINJANI KECAMATAN WOTU

Pelaku atas nama Mr Kaur keuangan Desa matano sudah terlebih dahulu dilakukan Sidang Tipikor Makassar dengan Vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000, apabila tidak dibayar akan ditambah kurungan selama 6 bulan penjara.

Sementara pelaku tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik Polres Luwu Timur sampai akhirnya melarikan diri dan buron dan pada tanggal 3 november 2021 diterbitkan Surat DPO. Selanjutnya tanggal 29 Maret 2022, JD ditangkap Oleh penyidik Tipikor Polres Luwu timur ditempat persembunyian dikota Jakarta Timur provinsi DKI Jakarta saat menunggu ojek online.

Baca Juga  Kunjungi Polres Luwu Timur, Kapolda Sulsel Tekankan Agar Mengutamakan Pencegahan Dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian

Pelaku JD akan menjalani penahanan Di Mako Polres Luwu Timur dua puluh hari kedepan untuk permintaan keterangan selanjutnya.

Tersangka JD juga merupakan DPO dari kejaksaan Negeri Malili atas kasus pemalsuan Dokumen berkekuatan Hukum tetap.

Pelaku dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Luwu Timur Gelar Press Release Terkait Kasus Dugaan Pemukulan Saat Melakukan Demo

Berita

POHON TUMBANG MENUTUP AKSES JALAN, SAT LANTAS POLRES LUTIM DAN MASYARAKAT GOTONG ROYONG

Berita

Jelang Pemilu 2024, Kapolres Lutim Cek Kesiapan Gudang Logistik KPU

Berita

Personil Polsek Wasuponda Giat Pengamanan Objek Vital Nasional PT Vale Indonesia

Berita

Peringatan HPRL, Polsek Wotu Gelar Zikir dan Doa Bersama

Berita

Masuki Tahap Awal penerimaan Polri, Polres Luwu Timur Cek Rikmin Awal

Berita

BHABINKAMTIBMAS POLSEK WASUPONDA SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS MELALUI DOOR TO DOOR SYSTEM (DDS)

Berita

SAT BINMAS POLRES LUWU TIMUR MELAKUKAN GIAT BINLUH TENTANG BAHAYA NARKOBA DI SEKOLAH.