Luwu Timur – Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Pada Minggu malam, 4 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, personel Resmob berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam praktik perjudian jenis kupon putih (togel) serta membawa senjata tajam (sajam) jenis badik.
Penangkapan dilakukan di Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau. Pelaku yang diamankan diketahui bernama Jamaluddin alias Pinal (43), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, IPTU A. Fadhly Yusuf, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 buku catatan nomor togel
1 lembar kertas rumus togel
2 buah pulpen
1 unit handphone OPPO A92
1 bilah senjata tajam jenis badik
Uang tunai sebesar Rp2.496.000 dari berbagai pecahan
Dalam pemeriksaan awal, Jamaluddin mengaku menerima pasangan nomor dan shio dari masyarakat, lalu mengirimkannya melalui SMS kepada seseorang bernama Budi yang diduga sebagai bandar togel. Tim Resmob sempat melakukan pengembangan ke rumah Budi di Desa Bonepute, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan upaya pencarian terhadap Budi.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Lipu-2025 yang difokuskan pada penanggulangan penyakit masyarakat seperti perjudian, miras, dan kepemilikan sajam,” ungkap IPTU Fadly.
Polres Luwu Timur mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas perjudian atau gangguan kamtibmas lainnya di lingkungan sekitar.









