LUWU TIMUR – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Timur terus mengintensifkan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas guna meningkatkan disiplin masyarakat serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kegiatan penindakan dilaksanakan pada Selasa (3/11/2026), mulai pukul 20.00 WITA hingga selesai, bertempat di Jalan Poros Trans Sulawesi, Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Luwu Timur, Ipda Andi Nasaruddin, S.H., didampingi Kanit Turjawali Lantas Ipda Suharyanto dan Kanit Gakkum Lantas Ipda Dikstra Andika Brahmana Pribadi, S.Tr.K., serta melibatkan personel Satlantas bersama personel satuan fungsi lainnya Polres Luwu Timur.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran lalu lintas.Dari hasil kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan tilang terhadap sejumlah pelanggaran dengan rincian sebanyak 3 lembar STNK, 2 lembar SIM, serta 1 unit kendaraan bermotor.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Melalui Operasi Patuh 2026, Polres Luwu Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna jalan, agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.Penindakan yang dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Polres Luwu Timur berkomitmen mewujudkan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Ingat, keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita semua.









