Malili – Bertempat di Aula Pertemuan Bhayangkara, satuan reserse narkoba Polres Luwu Timur laksanakan Press Release dan bukti Narkotika Jenis Shabu, Rabu (7 /6/2023).
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul P di dampingi Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Syamsuddin S.H, Dan KBO Narkoba Ipda Yunus diikuti Oleh anggota satuan reserse narkoba Polres Luwu Timur.
Pada kesempatan Pertama Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul P menyampaiakan “Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang maha Esa atas Berkat Limpah dan Rahmatnya kita dapat berkumpul pada rilis pengungkakapan Kasus Narkoba.

Waka Polres Luwu Timur Yang Didampingi Kasat dan KBO Sat Narkoba Polres Luwu Timur Saat Memperlihatkan Foto Barang BUkti
“Saya menceritakan sedikit kronologi penangkapan Tersangka RK (40) yang pada saat itu oleh anggota satuan reserse narkoba, awalnya mendapat laporan dari masyarakat sehingga dilakukan pengembangan dengan kegiatan Patroli pada tanggal 4 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WITA di kecamatan Towuti, kemudian mendapati tersangka(RK) setelah dibuntuti dan dilakukan penggeledahan di kompleks pasar wawondula, Desa wawondula kecamatan Towuti pada saat penggeledahan ditemukan alat bukti berupa 7 sachet narkoba jenis sabu seberat 7,13 Gram tersebut” Lanjut Wakapolres Luwu timur.
“Saat itu juga pelaku yang berprofesi petani ini langsung di amankan oleh satuan reserse narkoba beserta bukti dan dibawa ke Mako Polres Luwu Timur ” Tambah Wakapolres Luwu Timur.
Selain RK, Polisi juga mengamankan dua tersangka lain yaitu AG diamankan di Jl. Danau Poso Desa Asuli Kec. Towuti pada 4 Juni 2023 yang saat diamankan menguasai sekitar 1,11 gram shabu kemudian tersangka YW (31) diamankan di Dsn Tandumata Desa Tole Kec. Towuti pada tanggal 5 Juni 2023 yang saat diamankan menguasai sekitar 2,78 gram shabu
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP Syamsuddin juga menyampaikan “Satuan Reserse Polres Luwu Timur dalam hal ini terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut pasalnya barang bukti yang di amankan dari tersangka “.
“Terkait pasal yang di sangkakan oleh tersangka ini adalah Primer pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 thn 2009 tth Narkotika dan Ancaman hukuman paling lama Pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana Negara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun” tutup AKP Syamsuddin.