Home / Berita / POLRES / SAT RESKRIM

Rabu, 18 Januari 2023 - 13:08 WIB

Buron Tiga Bulan, Pelarian Seorang Remaja Berakhir di Sel Tahanan Polsek Malili

Polres Luwu Timur – Tidak butuh waktu lama, akhirnya Polisi berhasil mengamankan seorang remaja MB (19) setelah buron selama 3 bulan atas kasus penganiyaan di Landmark Luwu Timur di salah satu kost milik pacarnya di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Selasa (17/0123).

Personil Resmob Polsek Malili mengamankan seorang remaja MB usai jadi buronan polisi usai menganiaya 2 korbannya bersama 6 orang temanny.

” Korban bersama temannya sedang kemping di Landmark Luwu Timur, sementara teman pelaku ada cekcok dengan kedua korban, selanjutnya pelaku beramai-ramai menganiaya korban hingga luka lebam di muka korban,” terang penyidik polsek Malili.

Taman palaku sudah berdamai dengan korban, sedangkan lainnya sedang menjalani hukuman.

Sementara pelaku MB yang buron selama 3 bulan baru diamankan dan sudah ditahan di sel tahanan Polsek Malili untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi.

Baca Juga  KEGIATAN PROBLEM SOLVING BHABINKAMTIBMAS POLSEK MANGKUTANA

Diketahui, telah terjadi penganiayaan kepada Dua Remaja sedang kemping di Landmark Luwu Timur Pada Sabtu 22 September 2022 lalu. Pelaku MB dan 6 orang temannya menganiaya kedua korban tersebut.

Sejak kejadian itu MB kabur ke Morowali, dan tak lama kemudian kembali lagi ke Luwu Timur, Malili. lanjut ke kostan pacarnya kemudian polisi lakukan penangkapan terhadap MB
[13.27, 18/1/2023] Pak Anto Wartawan: Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Ditangkap di Luwu Timur

telusur-news.com, Luwu Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Timur menangkap seorang tersangka pengedar obat keras ilegal berinisial AG (25). Pemuda asal Dusun Tanete, Desa Poreang, Kec. Tonalili, Kab. Luwu Utara ini diamankan karena menjual obat-obatan jenis Tramadol dan THD berlogo Y tanpa memiliki izin resmi.

Baca Juga  Bahagianya Warga Ciamis dapat Bantuan Sumur Bor dan Paket Sembako dari Operasi NCS Polri

AG ditangkap di Gerai SICEPAT Tiki Jl. Sangkuruwira No. 25 Kel. Arolipu Kec. Wotu, Kab. Luwu Timur Dan bersama barang bukti, Selasa (17/01/23).

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan kami mendapatkan 100 (seratus) strip 10 tablet dengan tulisan Tramadol dan 2 bungkus yang berisikan 2000 butir THD berlogo Y siap edar.

Berdasarkan hasil interogasi polisi, AG memperoleh barang bukti tersebut dengan cara memesan melalui akun instagram yang ia tidak kenal dengan harga Rp.4.000.000; (Empat juta rupiah ).

Pelaku diduga melanggar Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Subs pasal 196 Jo pasal 98 ayat ( 2) dan ayat (3). UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kini pelaku ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut

Share :

Baca Juga

Berita

PERSONIL POLSEK MALILI HADIRI ACARA SILATURAHMI BIKERS KNC DI MALILI

Berita

Pembinaan Rohani Tahanan di Rutan Polres Luwu Timur

Berita

Pengamanan Pernikahan Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Wotu Polres Lutim

Berita

Kunjungan Kerja Danlantamal VI Makassar

Berita

BUPATI BERSAMA KAPOLRES LUWU TIMUR, HADIRI RAKORNAS PB TAHUN 2023 DI JAKARTA

Berita

INDAHNYA BERBAGI, POLSEK MANGKUTANA LAKSANAKAN GIAT JUMAT BERKAH

Berita

Razia Balap Liar, Polres Luwu Timur Amankan 24 Unit Sepeda Motor

Berita

PROGRAM MINGGU KASIH, POLSEK TOWUTI