Home / Berita / POLRES / SAT RESKRIM

Rabu, 18 Januari 2023 - 13:08 WIB

Buron Tiga Bulan, Pelarian Seorang Remaja Berakhir di Sel Tahanan Polsek Malili

Polres Luwu Timur – Tidak butuh waktu lama, akhirnya Polisi berhasil mengamankan seorang remaja MB (19) setelah buron selama 3 bulan atas kasus penganiyaan di Landmark Luwu Timur di salah satu kost milik pacarnya di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Selasa (17/0123).

Personil Resmob Polsek Malili mengamankan seorang remaja MB usai jadi buronan polisi usai menganiaya 2 korbannya bersama 6 orang temanny.

” Korban bersama temannya sedang kemping di Landmark Luwu Timur, sementara teman pelaku ada cekcok dengan kedua korban, selanjutnya pelaku beramai-ramai menganiaya korban hingga luka lebam di muka korban,” terang penyidik polsek Malili.

Taman palaku sudah berdamai dengan korban, sedangkan lainnya sedang menjalani hukuman.

Sementara pelaku MB yang buron selama 3 bulan baru diamankan dan sudah ditahan di sel tahanan Polsek Malili untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi.

Baca Juga  INDAHNYA BERBAGI, POLSEK MANGKUTANA LAKSANAKAN GIAT JUMAT BERKAH

Diketahui, telah terjadi penganiayaan kepada Dua Remaja sedang kemping di Landmark Luwu Timur Pada Sabtu 22 September 2022 lalu. Pelaku MB dan 6 orang temannya menganiaya kedua korban tersebut.

Sejak kejadian itu MB kabur ke Morowali, dan tak lama kemudian kembali lagi ke Luwu Timur, Malili. lanjut ke kostan pacarnya kemudian polisi lakukan penangkapan terhadap MB
[13.27, 18/1/2023] Pak Anto Wartawan: Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Ditangkap di Luwu Timur

telusur-news.com, Luwu Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Timur menangkap seorang tersangka pengedar obat keras ilegal berinisial AG (25). Pemuda asal Dusun Tanete, Desa Poreang, Kec. Tonalili, Kab. Luwu Utara ini diamankan karena menjual obat-obatan jenis Tramadol dan THD berlogo Y tanpa memiliki izin resmi.

Baca Juga  Kapolres Luwu Timur Hadiri Peresmian Trans Waterpark Puncak Indah Malili

AG ditangkap di Gerai SICEPAT Tiki Jl. Sangkuruwira No. 25 Kel. Arolipu Kec. Wotu, Kab. Luwu Timur Dan bersama barang bukti, Selasa (17/01/23).

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan kami mendapatkan 100 (seratus) strip 10 tablet dengan tulisan Tramadol dan 2 bungkus yang berisikan 2000 butir THD berlogo Y siap edar.

Berdasarkan hasil interogasi polisi, AG memperoleh barang bukti tersebut dengan cara memesan melalui akun instagram yang ia tidak kenal dengan harga Rp.4.000.000; (Empat juta rupiah ).

Pelaku diduga melanggar Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Subs pasal 196 Jo pasal 98 ayat ( 2) dan ayat (3). UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kini pelaku ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua Cabang Bhayangkari Cabang Luwu Timur Gretty Silvester Kunjungi Wisata Murid TK Kemala Bhayangkari 27

Berita

POLSEK WOTU MEDIASI WARGA TERKAIT PENGAIRAN SAWAH YANG DI TUTUP.

POLRES

Spanduk Himbauan Polres Luwu Timur Tentang Tolak Paham Radikalisme, Intoleransi Dan Terorisme

POLRES

POLSEK NUHA LAKSANAKAN GIAT JUMAT CURHAT DENGARKAN MASALAH DAN KELUHAN MASYARAKAT

Berita

Amankan 18,28 gram Shabu, Polres Lutim Sukses Laksanakan Operasi Antik Lipu 2023

Berita

Personil Polsek Nuha Giat Rutin Patroli di Beberapa Objek Vital

Berita

SAT BINMAS POLRES LUWU TIMUR MELAKUKAN GIAT BINLUH TENTANG BAHAYA NARKOBA DI SEKOLAH.

Berita

BUPATI BERSAMA KAPOLRES LUWU TIMUR, HADIRI RAKORNAS PB TAHUN 2023 DI JAKARTA