Home / Berita

Selasa, 5 April 2022 - 19:35 WIB

Press Release Polres Luwu Timur dugaan Tindak Pidana Korupsi mantan Kades Matano

Malili – Giat Polres Luwu Timur yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Silvester. M. M. Simamora, S.IK, M.H. didampingi Wakapolres Kompol Muh. Rifai S.Pd melakukan press release kasus Tipikor yang terjadi di Desa Matano Kec. Nuha Kab. Luwu Timur.

Pelaku berjumlah dua orang pada saat itu melakukan penyalahgunaan terhadap anggaran belanja Desa APBDes T.A 2018 dan 2019 yang sebagian uangnya dipergunakan untuk keperluan pribadi sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan desa tidak terlaksana.

Berdasarkan Hasil laporan kepolisian Nomor RPA 06/V.2021/SPKT Polres Luwu Timur Polda SUL SEL dimana hasil audit inspektorat terdapat kerugian negara sebesar Rp 869.013.429. pemeriksaan terhadap saksi -saksi serta saksi ahli disertai dengan berkas barang bukti.

Baca Juga  PEMBONGKARAN RUMAH YANG ROBOH AKIBAT TERKENA ANGIN KENCANG DI LINGKUNGAN BATU MERAH KELURAHAN MALILI KEC. MALILI KAB.LUTIM

Pelaku atas nama Mr Kaur keuangan Desa matano sudah terlebih dahulu dilakukan Sidang Tipikor Makassar dengan Vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000, apabila tidak dibayar akan ditambah kurungan selama 6 bulan penjara.

Sementara pelaku tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik Polres Luwu Timur sampai akhirnya melarikan diri dan buron dan pada tanggal 3 november 2021 diterbitkan Surat DPO. Selanjutnya tanggal 29 Maret 2022, JD ditangkap Oleh penyidik Tipikor Polres Luwu timur ditempat persembunyian dikota Jakarta Timur provinsi DKI Jakarta saat menunggu ojek online.

Baca Juga  Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman, Giat Pengaturan Pagi Satlantas Polres Luwu Timur

Pelaku JD akan menjalani penahanan Di Mako Polres Luwu Timur dua puluh hari kedepan untuk permintaan keterangan selanjutnya.

Tersangka JD juga merupakan DPO dari kejaksaan Negeri Malili atas kasus pemalsuan Dokumen berkekuatan Hukum tetap.

Pelaku dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar.

Share :

Baca Juga

Berita

Personil Polres Luwu Timur Berhasil Menangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Luwu Timur

Berita

GIAT PROBLEM SOLVING WILAYAH HUKUM POLSUBSEKTOR ANGKONA

Berita

INDAHNYA BERBAGI, POLSEK MANGKUTANA LAKSANAKAN GIAT JUMAT BERKAH

Berita

Peringatan HPRL, Polsek Wotu Gelar Zikir dan Doa Bersama

Berita

Personil Sat Res Narkoba Amankan Seorang Pengguna Narkoba di Luwu TimurĀ 

Berita

GIAT SAMBANG DI WOTU OLEH PERSONIL BHABINKAMTIBMAS

Berita

Peduli Stunting, Kapolres Luwu Timur Kunjungi Bayi Penderita Infeksi Paru-Paru di Wilayah Terpencil.

Berita

BHABINKAMTIBMAS POLSEK BURAU MELAKSANAKAN GIAT “VAKSINASI JEMBRANA PADA TERNAK SAPI BALI”.