**LUWU TIMUR** — Jajaran **Polres Luwu Timur** melalui personel Polsek Mangkutana bersama personel Resmob Polres Luwu Timur melakukan penggerebekan terhadap arena judi sabung ayam yang berada di area perkebunan kelapa sawit, Desa Rantemario, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sekitar pukul 13.30 WITA setelah personel memperoleh informasi terkait adanya praktik perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
Penggerebekan dipimpin Kapolsek Mangkutana **Iptu Muh. Junus, S.Sos.**, didampingi Kanit Reskrim Polsek Mangkutana **Ipda Kasman, S.H.**, bersama Ps. Kanit Resmob Polres Luwu Timur **Aiptu Aprianse** dan Ps. Kanit Provost Polsek Mangkutana **Aiptu Budi Setiawan**.
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan para pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Meski demikian, personel langsung melakukan pembongkaran terhadap arena yang digunakan untuk praktik judi sabung ayam.
Dari hasil penyelidikan sebelumnya, lokasi tersebut diketahui berada di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Rantemario dan diduga digunakan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan sabung ayam.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat, kegiatan tersebut diduga diselenggarakan oleh seorang warga Desa Kalpataru, Kecamatan Tomoni, yang berinisial **F**.
Kapolsek Mangkutana bersama personel Polres Luwu Timur kemudian memastikan arena yang diduga digunakan untuk kegiatan perjudian tersebut dibongkar sehingga tidak dapat kembali digunakan.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 14.17 WITA dan berlangsung dalam keadaan aman serta terkendali.Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya jajaran **Polres Luwu Timur** dalam menindak aktivitas perjudian dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Luwu Timur.









