Luwu Timur – Komitmen Polres Luwu Timur dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis kembali diwujudkan melalui penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pendekatan restorative justice.
Melalui jajaran Polsek Burau, Unit Reskrim melaksanakan mediasi pada Senin (23/2/2026) di Ruang Reskrim Polsek Burau terkait peristiwa yang terjadi pada 28 Januari 2026 di Dusun Lauwo Baru, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Kapolsek Burau menegaskan bahwa langkah mediasi ini merupakan implementasi arahan pimpinan Polres Luwu Timur agar setiap perkara yang memenuhi syarat dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, dengan tetap mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pelapor secara resmi meminta agar proses penyelidikan dihentikan, sementara terlapor mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.Pihak kepolisian juga memberikan arahan dan pembinaan kepada kedua belah pihak agar menjaga hubungan baik di lingkungan masyarakat serta tidak mengulangi permasalahan serupa.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Luwu Timur tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator penyelesaian konflik sosial yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keharmonisan masyarakat.
Dengan pendekatan restorative justice, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Luwu Timur tetap terjaga aman, damai, dan kondusif.









