Home / Uncategorized

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:13 WIB

Operasi Pekat Lipu 2025: Polres Luwu Timur Ungkap 11 Kasus Miras dan Perjudian

Luwu Timur – Polres Luwu Timur berhasil mengungkap 11 kasus peredaran dan pendistribusian minuman keras (miras) serta kasus perjudian yang tersebar di berbagai wilayah hukum Polres Luwu Timur. Keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 yang bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengungkapkan bahwa belasan pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa berbagai jenis minuman keras, baik lokal maupun impor, serta perlengkapan perjudian.

Berikut rincian lokasi operasi pekat dan barang bukti yang disita:

– Desa Maleku, Kec. Mangkutana, dengan barang bukti 2 dos Bir, 5 dos anggur kolesom, 4 botol Guinness, dan 3 botol Guinness Hitam.

Baca Juga  Polsek Malili dan Koramil 1403-15 Malili Kawal Ketat Program Makanan Bergizi Gratis di Luwu Timur

– Desa Tabarano, Kec. Wasuponda, dengan barang bukti 30 liter ballo.

– Desa Pongkeru Kec. Malili, dengan barang bukti 20 liter ballo.

– Desa Cendana Hitam Kec. Tomoni Timur, dengan barang bukti 50 liter ballo dan 1 karton bir.

– Desa Wawondula, Kec. Towuti, dengan barang bukti 2 kaleng bir kecil, 2 kaleng bir besar, 1 botol anggur merah, 1 botol bir hitam kecil, dan 2 botol whisky Drum.

– Desa Wawondula, Kec. Towuti, dengan barang bukti 35 liter ballo.

– Desa Rante Mario Kec. Mangkutana, dengan barang bukti 15 liter miras.

– Desa Lera, Kec. Wotu, dengan barang bukti 1 botol Guinness, 1 botol anggur merah, dan 3 botol Bir Bintang.

– Desa Lampenai, Kec. Wotu, dengan barang bukti 10 liter ballo.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan Desa, Polres Luwu Timur Hadir Lewat Polsek Tomoni Timur

– Desa Lauwo, Kec. Burau, mengamankan lk. JM (24) pelaku perjudian jenis togel dengan barang bukti berupa buku catatan nomor togel, 2 pulpen, 1 HP merk OPPO, kertas rumus togel, dan uang tunai Rp2.496.000.

– Desa Margomulyo, Kec. Tomoni Timur, dengan barang bukti 35 liter miras jenis Cap Tikus.

Polres Luwu Timur menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Luwu Timur agar tidak mengkonsumsi maupun mengedarkan minuman keras, serta menghindari segala bentuk perjudian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Jika melihat adanya peredaran miras atau aktivitas perjudian, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegas Taufik.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Biro SDM Polda Sulsel Sosialisasi DIPA dan Penandatangan Pakta Integritas T.A. 2024

Uncategorized

POLRES LUWU TIMUR HADIR DAN PEDULI, KAPOLSEK TOWUTI KUNJUNGI KORBAN KEBAKARAN DI DESA BUANGIN

Uncategorized

Polres Luwu Timur Berikan Makanan Bergizi Gratis untuk Ratusan Siswa SDN 233 Ussu

Uncategorized

KEGIATAN PEMBERSIHAN LAHAN JAGUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN DI DESA LAMAETI, KECAMATAN ANGKONA

Uncategorized

POLRES LUWU TIMUR GELAR SUBUH KELILING, PERKUAT SINERGITAS POLRI DAN MASYARAKAT

Uncategorized

JUMAT CURHAT, POLSEK MANGKUTANA DENGARKAN LANGSUNG KELUHAN WARGA

Uncategorized

Polda Sulsel Gelar Assesment Pejabat Pengawas Pemkab Luwu

Uncategorized

Polres Luwu Timur Aktif Jalin Kedekatan dengan Masyarakat Melalui Giat “Minggu Kasih” di Mangkutana