Home / Uncategorized

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:14 WIB

Sat Polairud Polres Lutim Bongkar Kasus Ilegal Fishing, Pelaku Bom Ikan Tertangkap di Perairan Teluk Bone

MALILI — Kasus Ilegal fishing berhasil terbongkar. Sat Polairud Polres Luwu Timur mengamankan terduga pelaku di Perairan Teluk Bone. Selasa, (07/05/25) sekitar pukul 15.21 WITA

Sat Polairud Polres Luwu Timur bersama Personil Resmob dan Polsek Wotu melakukan patroli di wilayah perairan Luwu Timur. Saat berada di Perairan Teluk Bone, Desa Balo-Balo, Kecamatan Wotu, tim yang dipimpin Kasat Polairud, AKP Agusman menemukan dua kapal nelayan yang cukup mencurigakan.

Ada tiga orang di atas kapal nelayan. Satu kapal nelayan dibiarkan kosong. Saat personil kepolisian tiba dan hendak naik ke atas kapal nelayan, tiba-tiba satu orang melompat ke kapal nelayan yang kosong. Pihak kepolisian sempat bereaksi.

Baca Juga  JUMAT CURHAT , POLSEK WOTU DENGARKAN LANGSUNG KELUHAN WARGA WOTU

Namun, lelaki itu lebih dulu menyalakan mesin kapal, lalu melarikan diri. “Identitas terduga pelaku sudah dikantongi. Inisial AN. Usianya 60 tahun. Kami meminta agar terduga pelaku menyerahkan diri. Kita juga meminta pihak keluarga terduga pelaku menyerahkan terduga pelaku,” kata Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, Kamis, (08/05/25).

Di atas kapal nelayan, polisi menemukan bubuk mesiu di dalam botol bekas air minum, sumbu detonator, pupuk cantik, botol kaca kosong, kompresor dan alat selam g. Termasuk senter. Ada juga kompresor dan dua regulator selang. Lengkap dengan selangnya. Dan dua gabus berisi ikan hasil tangkapan dari aktivitas ilegal fishing. Kapal nelayan bersama barang bukti diamankan Sat Polairud Polres Luwu Timur.

Baca Juga  Biro SDM Polda Sulsel Sosialisasi DIPA dan Penandatangan Pakta Integritas T.A. 2024

Demikian dua orang laki-laki terduga pelaku berinisial AR (23) dan RK (17) diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Karena ada anak di bawah umur, kita koordinasi dengan instansi terkait. Dalam hal ini Pedsos,” ungkap Taufik.

Para terduga pelaku diduga melakukan ilegal fishing dengan cara melakukan pengeboman. Termasuk menyelam menggunakan kompresor. Terduga pelaku ilegal fishing melanggar pasal 84 Ayat (1 ) UU No. 45 Tahun 2009, atas perubahan UU No. 31 Tahun 2004, tentang perikanan Junto Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Undang- Undang Darurat. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Polres Luwu Timur Siapkan 5 Posko Pengamanan Mudik

Uncategorized

Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

Uncategorized

Petugas Polisi Cek Kondisi Lahan Jagung di Luwu Timur, Dukung Petani Lokal

Uncategorized

JUMAT CURHAT, POLSEK MANGKUTANA DENGARKAN LANGSUNG KELUHAN WARGA

Uncategorized

JUMAT CURHAT, POLSEK MALILI DI KANTOR KELURAHAN DENGARKAN LANGSUNG KELUHAN WARGA

Uncategorized

JUMAT CURHAT, POLSEK MALILI DENGARKAN LANGSUNG KELUHAN WARGA

Uncategorized

Polres Luwu Timur Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025

Uncategorized

Polres Luwu Timur Laksanakan Pengamanan Aksi Orasi Pers dan LSM di Pertigaan Tarengge