Home / Uncategorized

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:14 WIB

Sat Polairud Polres Lutim Bongkar Kasus Ilegal Fishing, Pelaku Bom Ikan Tertangkap di Perairan Teluk Bone

MALILI — Kasus Ilegal fishing berhasil terbongkar. Sat Polairud Polres Luwu Timur mengamankan terduga pelaku di Perairan Teluk Bone. Selasa, (07/05/25) sekitar pukul 15.21 WITA

Sat Polairud Polres Luwu Timur bersama Personil Resmob dan Polsek Wotu melakukan patroli di wilayah perairan Luwu Timur. Saat berada di Perairan Teluk Bone, Desa Balo-Balo, Kecamatan Wotu, tim yang dipimpin Kasat Polairud, AKP Agusman menemukan dua kapal nelayan yang cukup mencurigakan.

Ada tiga orang di atas kapal nelayan. Satu kapal nelayan dibiarkan kosong. Saat personil kepolisian tiba dan hendak naik ke atas kapal nelayan, tiba-tiba satu orang melompat ke kapal nelayan yang kosong. Pihak kepolisian sempat bereaksi.

Baca Juga  Polres Luwu Timur Gelar Apel Siaga Kamtibmas, Wujudkan Komitmen Jaga Keamanan Wilayah

Namun, lelaki itu lebih dulu menyalakan mesin kapal, lalu melarikan diri. “Identitas terduga pelaku sudah dikantongi. Inisial AN. Usianya 60 tahun. Kami meminta agar terduga pelaku menyerahkan diri. Kita juga meminta pihak keluarga terduga pelaku menyerahkan terduga pelaku,” kata Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, Kamis, (08/05/25).

Di atas kapal nelayan, polisi menemukan bubuk mesiu di dalam botol bekas air minum, sumbu detonator, pupuk cantik, botol kaca kosong, kompresor dan alat selam g. Termasuk senter. Ada juga kompresor dan dua regulator selang. Lengkap dengan selangnya. Dan dua gabus berisi ikan hasil tangkapan dari aktivitas ilegal fishing. Kapal nelayan bersama barang bukti diamankan Sat Polairud Polres Luwu Timur.

Baca Juga  MINGGU KASIH POLSEK TOMONI TIMUR BERSAMA TOKOH PEMUDA DI KEC. TOMONI TIMUR

Demikian dua orang laki-laki terduga pelaku berinisial AR (23) dan RK (17) diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Karena ada anak di bawah umur, kita koordinasi dengan instansi terkait. Dalam hal ini Pedsos,” ungkap Taufik.

Para terduga pelaku diduga melakukan ilegal fishing dengan cara melakukan pengeboman. Termasuk menyelam menggunakan kompresor. Terduga pelaku ilegal fishing melanggar pasal 84 Ayat (1 ) UU No. 45 Tahun 2009, atas perubahan UU No. 31 Tahun 2004, tentang perikanan Junto Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Undang- Undang Darurat. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

JUMAT CURHAT , POLSEK TOWUTI DENGARKAN LANGSUNG KELUHAN WARGA TOWUTI

Uncategorized

Polsek Mangkutana Laksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

Uncategorized

MINGGU KASIH POLSEK WOTU DI GEREJA GPDI KARMEL KOMOMBUA DESA KARAMBUA KEC. WOTU

Uncategorized

Polres Luwu Timur Gelar Pengamanan Ketat Sidang Konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili

Uncategorized

Situasi Kamtibmas Wilayah Polsek Tomoni Timur Kondusif, Patroli Rutin Terus Dilaksanakan

Uncategorized

POLRES LUWU TIMUR GENCARKAN SOSIALISASI ANTI NARKOBA DI SEKOLAH, BENTUK GENERASI MUDA BERINTEGRITAS

Uncategorized

Polres Luwu Timur Tunjukkan Komitmen Kuat Wujudkan Keselamatan Lalu Lintas Lewat KRYD Satlantas

Uncategorized

MINGGU KASIH POLSEK WOTU DI KELOMPOK TANI KEC. WOTU