Home / Uncategorized

Senin, 27 November 2023 - 12:33 WIB

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

Sulut. Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu (26/11/23).

Menurut Kapolda, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

Baca Juga  Polsek Towuti Lakukan Pengecekan Lahan Program Ketahanan Pangan di Desa Tole

“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.
“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga  Melalui Jumat Curhat,Waka Polres Polres Luwu Timur Dengarkan Keluhan Warga Masyarakat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

POLRES LUWU TIMUR PERKUAT SILATURAHMI MELALUI KEGIATAN HALAL BI HALAL DI WOTU

Uncategorized

JUMAT CURHAT, POLSEK MANGKUTANA DENGARKAN LANGSUNG KELUHAN WARGA

Uncategorized

Polsek Wotu Gencar Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan di Luwu Timur

Uncategorized

Polsek Towuti Terus Kawal Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Pantau Lahan Jagung di Wawondula Towuti

Uncategorized

AIPDA SAIFUL HASAN Tinjau Lahan untuk Program Ketahanan Pangan di Desa Bawalipu

Uncategorized

MINGGU KASIH POLSEK MALILI DI SALAH SATU RUMAH WARGA KEC. MALILI

Uncategorized

Kapolri Tinjau SPPG Polda Sulsel, Pastikan Kesiapan Dukung Program MBG

Uncategorized

Polsek Towuti Lakukan Pengecekan Lahan Program Ketahanan Pangan di Desa Tole